KEGIATAN PENILAIAN KINERJA KEPALA RAUDHATUL ATHFAL (RA) NURUL HIKMAH BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA TAHUN 2021

PKKRA NURUL HIKMAH BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA TAHUN 2021







RA Nurul Hikmah Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati,  hari Jum'at tanggal 19 Februari 2021 - Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dalam hal ini adalah Kepala RA (Raudhatul athfal) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala RA tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

Kinerja kepala madrasah/RA, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  • Usaha pengembangan madrasah,
  • Pelaksanaan tugas managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Penilaian kinerja kepala madrasah/RA dilaksanakan pada hari Jum'at  tanggal 19 Februari 2021, bertempat di RA Nurul Hikmah Desa bantarjati, ditunjuk sebagai pengawas adalah Penilai I Bapak Kuswadi, S.Ag dan Penilai II Ibu Lilis Maesaroh, S.Pd tim dari Kementerian Agama Kabupaten Majalengka melalui Surat Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka No. B-91/Kk.10.10/2/KP.01.1/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang Surat Tugas Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Pengawas berupa Penilaian Kinerja Kepala raudhatul Athfal (PKKRA) . Penilaian ini merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian reward, perencanaan, pemberian konpensasi dan motivasi.

Kedatangan Pengawas Penilai dari Kementerian Agama Kabupaten Majalengka  disambut oleh keluarga besar Kepala dan Guru RA Nurul Hikmah dan di hadiri oleh Ibu Hajah Dra. Ihat Soplihat Selaku ketua PC IGRA Kecamatan Kertajati

RA Nurul Hikmah Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati akan selalu ber-usaha lebih baik lagi baik dalam administrasi maupun bidang lainnya. Termasuk pelayanan terhadap peserta didik. Yang mana mereka wajib mendapatkan transfer ilmu dari para pendidik di RA Nurul Hikmah Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati, kegiatan PKKRA di RA Nurul Hikmah Bantarjati Berakhir pada pukul 12.30 WIB. Acara ditutup dengan doa dan foto Bersama dan Foto penyerahan Berkas Hasil dari kegiatan PKKRA tersebut

FOTO-FOTO KEGIATAN PKKRA DI NURUL HIKMAH DESA BANTARJATI KERTAJATI











 

 

0 Response to "KEGIATAN PENILAIAN KINERJA KEPALA RAUDHATUL ATHFAL (RA) NURUL HIKMAH BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA TAHUN 2021"

Post a Comment