SURAT KEPUTUSAN
KEPALA RA. NURUL
HIKMAH BANTARJATI KERTAJATI
Nomor: 01/RA-PAUD-NH/B/021/VII/2020
Tentang
Pembagian Tugas Mengajar Dan Tugas Tambahan Tahun Pelajaran 2020/2021
KEPALA RAUDHATUL
ATHFAL (RA) NURUL HIKMAH DESA BANTARJATI
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Menimbang |
: |
1. Bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di RA. Nurul Hikmah
Desa Bantarjati
kec. Kertajati perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar guru. 2. Bahwa yang nama-namanya tercantum dalam surat keputusan ini dipandang
mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas mengajar di RA.
Nurul Hikmah Desa Bantarjati 3. Bahwa, di RA. Nurul Hikmah Desa Bantarjati
Kecamatan Kertajati Kab. Majalengka kekurangan tenaga pengajar
dan membutuhkan Guru Tetap Yayasan (GTY) 4. Bahwa, untuk melengkapi kebutuhan tenaga pengajar serta untuk
terpeliharanya kelancaran kegiatan belajar mengajar di RA. Nurul Hikmah Desa Bantarjati dipandang perlu mengangkat Guru Tetap
Yaysan (GTY).. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen |
Memperhatikan |
: |
1. Kebijakan Tradisi Kepala Desa Bantarjati dan BPD tentang Anggaran
Rutin Desa yang bersumber dari Titisara Desa Bantarjati yang
dialokasikan guna kesejahtraan Guru RA. Nurul Hikmah Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati
Kab. Majalengka. 2. Keputusan Hasil Musyawarah Tanggal 30 Juni 2020 Kepala dan Guru RA. Nurul Hikmah Desa Bantarjati Bantarjati Kec. Kertajati Kab. Majalengka. |
M E M U T U S K A N |
||
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2020 menetapkan Pembagian Tugas Tenaga Pengajar dan Tugas Tambahan Kepada Guru yang tertulis
dalam surat lampiran I, Struktur Organisasi RA tertulis pada Lampiran II, dan Tugas
Pokok dan Fungsi tertulis pada
lampiran III. |
Kedua |
: |
Kepada yang bersangkutan setiap bulannya diberikan honorarium sesuai
dengan kemampuan berdasarkan atas Rencana Anggaran Pendapatan Belanja
Sekolah (RAPBS) RA. Nurul Hikmah Desa Bantarjati Bantarjati Kertajati setiap tahun pelajaran |
Ketiga |
: |
Para Guru yang telah ditetapkan tersebut melaporkan kegiatannya kepada
Kepala RA setiap Akhir Bulan. |
Keempat |
: |
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat
Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana
mestinya. |
|
|
ASLI Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya. |
Dikeluarkan Di : Kertajati
Pada
Tanggal :
01 Juli 2020
Kepala
RA. Nurul Hikmah
KURSIAH, S.Pd.I
Bagi para Kepala RA/TK/PAUD dimanapun berada yang membutuhkan data untuk contoh secara lengkap selahkan Download datanya di bawah ini : bagusnya silahkan idzin dulu dengan mengisi di bagian Kolom Komentar terima kasih, semoga berguna dan bermanfaat: apalagi untuk persiapan PKRA (Penilaian Kepala Raudhatul Athfal)
Silahkan Klik di bawah ini !
Surat Pembagian Tugas Mengajar, Struktur Organisasi dan Tugas Tambahan
0 Response to "MODEL SURAT KEPUTUSAN KEPALA RA NURUL HIKMAH TENTANG PEMBAGIAN TUGAS, STRUKTUR ORGANISASI DAN TUPOKSINYA"
Post a Comment