PEDOMAN PENILAIAN DI RAUDHATUL ATHFAL (RA) NURUL HIKMAH BANTARJATI KERTAJATI MAJALENGKA
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 Ayat 14 menyatakan bahwa, Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang di tunjukan kepada anak sejak lahir sampai dengan enam tahun, yang dilakukan dengan upaya pemberian rangsangan pendidikan untuk pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Sementara itu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 Ayat 3, menyatakan bahwa (1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang Pendidikan Dasar. (2) Pendidikan Anak USia Dini dapat diselenggarakan melalui jalan Pendidikan formal, nonformaldan/atau informal. (3) Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lainnya yang sederajat. (4) Pendidikan Anak Usia Dini nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lainnya yang sederajat. (5) Pendidikan Anak Usia Dinipada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Dilihat dari segmentasi usia Pendidikan Anak Usia Dini, sesuai dengan pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, secara spesifik menangani anak-anak usia 0-4 tahun. Disamping itu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini, tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, telah memberikan rambu-rambu penyelenggaraan pendidikan anak usia dini agar sejalan dengan standar pelayanan minimum yang diamanatkan undang-undang. Dalam tataran teknis, rambu-rambu yang diuraikan pada Permendiknas tersebut perlu diuraikan lebih lanjut, agar mudah dipahami dan di implementasikan dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak USia Dini pada jalur noformal,
Berdasarkan pertimbangan di atas, dipandang perlu disusun berbagai pedoman, khusus nya pedoman yang terkait dengan aktifitas pembelajaran, yang merupakanpenjabaran lebih lanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini ini. Sesuai dengan sifat dan karakteristik lingkungan dimana kegiatan tersebut berlangsung.
Salah satu pedoman penting yang perlu disusun adalah pedoman penilaian. Pedoman ini akam membantu guru dalam melaksanakan penilaian terhadap anak maupun penyelenggaraan pendidikannya itu sendiri. Penilaian terhadap anak di fokuskan pada tingkat pencapaian perkembangan anak, sesuai denganstandar yang ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 58 tahun 2009, termasuk proses pencapaiannya. Sementara itu penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan difokuskan tingkat ketercapaian berbagai standar pelayanan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Penilaian proses dan hasil kegiatan terhadap peserta didik dilakukan oleh para pendidik, termasuk langkah – langkah analisis dan tindak lanjutnya. Sementara itu, penilaian terhadap penyelenggaraan kegiatan dapat dilakukan oleh pendidik, pengawas PAUD, dan / atau pihak – pihak lain yang relevan, termasuk orang tua peserta didik dan masyarakat.
Bagi para Kepala RA/TK/PAUD dimanapun berada yang membutuhkan data untuk contoh secara lengkap selahkan Download datanya di bawah ini : bagusnya silahkan idzin dulu dengan mengisi di bagian Kolom Komentar terima kasih, semoga berguna dan bermanfaat: apalagi untuk persiapan PKRA (Penilaian Kepala Raudhatul Athfal)
Silahkan Klik di bawah ini !
PEDOMAN PENILAIAN DI RAUDHATUL ATHFAL (RA) NURUL HIKMAH BANTARJATI KERTAJATI
0 Response to "PEDOMAN PENILAIAN DI RAUDHATUL ATHFAL (RA) NURUL HIKMAH BANTARJATI KERTAJATI"
Post a Comment